Selasa, 08 November 2016

Ruang Terbuka Hijau Banyuwangi



Menyayangi RTH Sepenuh Hati
Oleh: Ahmad Amin Udin

RTH Publik
Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam pasal 1 angka 31 Undang-Undang No. 26 Tahun 20017 Tentang Penataan Ruang diartikan sebagai area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah, mau pun yang sengaja di tanam. Klasifikasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat dibagi menjadi Kawasan hijau pertamanan kota, kawasan hijau hutan kota, kawasan hijau rekreasi kota, kawasan hijau kegiatan olah raga, kawasan hijau pemakaman,
RTH bagi masyarakat Banyuwangi khususnya wilayah perkotaannya merupakan satu kebutuhan yang memang harus disediakan oleh pemerintah daerah mengingat dalam perundangan disebutkan wilayah perkotaan setidaknya memiliki 30% dari luas wilayah kota dan RTH publik 20% dari luas wilayah kota. Setidaknya kota Banyuwangi sudah berusaha memenuhi target prosentase ketentuan RTH seperti adanya Taman Sritanjung, RTH Sayu Wiwit, Taman Blambangan serta RTH publik berusaha untuk memenuhi bagaian 20% luas wilayah kota, mari kita lihat kantor-kantor pemerintahan sudah tampil cantik, hijau dan nyaman.

Kwalifikasi dan Fungsi RTH
Bagi masyarakat, dibangunnya fasilitas RTH memiliki azaz manfaat yang luar biasa manfaatnya sehingga terbangunnya RTH harus juga diikuti peran serta masyarakat karena kwalifikasi RTH telah terangkum menjadi satu kesatuan bahwa RTH harus memenuhi beberapa kwalifikasinya sebagai taman kota, hutan kota, sarana rekreasi dalam kota, sarana olah raga, kawasan hijau pemakaman, ruang terbuka hijau yang produktif, kawasan jalur hijau, dan kawasan pekarangan.
Bagi masyarakat di lingkungan perkotaan bentuk kwalifikasi RTH memiliki fungsi sebagai kawasan hijau taman kota dan kawasan hijau lapangan olah raga. Taman kota dibutuhkan karena memiliki hampir semua fungsi RTH, sedangkan lapangan olah raga hijau memiliki fungsi sebagai sarana untuk menciptakan kesehatan masyarakat selain itu bisa difungsikan sebagaian dari fungsi RTH lainnya.
Tidaklah asing bagi masyarakat Banyuwangi karena begitu familier dengan fungsi RTH misalkan di area RTH Taman Blambangan yang dipenuhi dengan kelengkapan alat olah raga serta tempat aktivitas untuk jogging, bermain bola basket, bola volley, serta area bermain roller scooting. Taman Sritanjung juga dilengkapi sarana untuk memudahkan penyandang cacat memasuki kawasan taman, area bermain, dan belajar. RTH Sayu Wiwit merupakan RTH yang berada di depan pusat pemerintahan dilengkapi fasilitas wifi yang dapat digunakan sebagai sarana belajar dan mencari informasi.

Berubahnya Fungsi RTH
Sudah pasti peranan RTH begitu vital bagi nadi kehidupan di perkotaan, kehadirannya memiliki peranan penting yang tidak harus dinikmati oleh anak-anak dan remaja saja namun kehadirannya harus juga dapat dinikmati oleh kalangan penyandang cacat dan juga orang tua usia lanjut. Sambutan awal yang menggembirakan dan perbaikan layanan fasilitas yang terus ditingkatkan ternyata masih belum berimbang dengan bergesernya pemanfaatan RTH. Kegiatan-kegiatan masyarakat perkotaan yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan mengakibatkan perubahan yang menurunkan kualitas lingkungan, sedikit pertanyaan apakah turunnya kualitas RTH sebagai akibat dari setiap masyarakat kota tidak memperhatikan atau mengetahui fungsi RTH.
Apa yang dimaksud dari bergesernya pemanfaatan RTH lebih mengarah pada ketidaknyamanan lingkungan sekitar, masalahnya dari beberapa RTH yang telah dibangun pemerintah daerah berada di dekat perkampungan penduduk misalkan RTH Sayu Wiwit atau pun juga RTH lainnya yang secara geografis berdekatan dengan perkampungan seperti RTH Maron Genteng. Pada awalnya sebelum adanya RTH Sayu Wiwit lokasi depan TMP merupakan lokasi pedagang kaki lima, aktifitas yang ada hanyalah kegiatan jual beli kuliner saja sekali tutup sudah tidak ada aktivitas kegiatan masyarakat kota lagi.
Berubahnya tata ruang perkotaan yang merubah wajah TMP menjadi kawasan RTH telah merubah bentuk fisiknya hingga menjadi ruang terbuka hijau sampai saat ini. Fasilitas pelengkap di RTH Sayu Wiwit ternyata menjadi salah satu RTH yang sering dikunjungi kalangan muda dan ternyata berakibat pada berubahnya fungsi RTH Sayu Wiwit dari fungsi awalnya. Saat ini boleh dibilang RTH Sayu Wiwit mengalami perubahan fungsi dari RTH yang sesungguhnya menjadi area nongkrong, trek-trekan yang hampir setiap malam sehingga menjadi sumber pengganggu bagi lingkungan masyarakat sekitar.

Menanyakan Peran Stakeholder
Bergesernya perubahan fungsi dari sebuah ruang terbuka hijau haruslah disadari oleh stakeholder mulai dari pemerintaha daerah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta masyarakat yang langsung berhadapan dengan berbagai aktivitas masyarakat pengguna, jangan sampai begitu mudahnya membangun kawasan hijau namun melupakan kemungkinan kemungkinan perubahan fungsi setelah dibangunnya kawasan hijau.
Menjaga keutuhan dari fungsi RTH tidak akan terwujud selama adanya kekurangsadaran masyarakat umum dengan hadirnya RTH. Jika di kota Jakarta musuh utamanya adalah penggusuran dan bergesernya tata ruang yang memakan ruang terbuka hijau justru kota kecil seperti Banyuwangi musuh utamanya adalah prilaku masyarakatnya sendiri. Jika masyarakat kota Jakarta berjuang mewujudkan dihargainya pejalan kaki dengan tersedianya trotoar dan taman bermain, seharusnya Banyuwangi berjuang untuk bagaimana menjaga RTH yang aman, hijau dan lestari. Jika di Jakarta antusias sekali pejuang lembaga swadaya masyarakat (LSM) memperjuangkan tentang teraturnya tata ruang kota, harusnya Banyuwangi pun muncul LSM yang berjuang untuk lingkungan ruang terbuka hijau.

Kesimpulan
Kebutuhan masyarakat kota Banyuwangi pada ruang terbuka hijau merupakan kebutuhan vital mengingat fungsi RTH itu sendiri. Keberadaan RTH bisa saja bergeser dari fungsi semula karena ketidaksadaran dari berbagai kalangan mulai dari generasi mudanya, berubahnya fungsi RTH perlu disadari sejak dini sebagai upaya tindakan preventif dengan menyadari adanya nadi perubahan lebih baik sejak dini melakukan tindakan preventif yang tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah namun juga peran serta LSM dan masyarakat yang langsung bersentuhan langsung.

Tidak ada komentar: