Rabu, 21 Desember 2016

Jam Mengajar Guru

Jam Mengajar
Dari Waktu Ke Waktu

SMP Negeri 2 Banyuwangi
     Semenjak diluncurkannya sertifikasi guru, jumlah jam mengajar begitu berharganya hingga kesenioran seorang guru harus menjadi sebuah standart untuk diprioritaskan mendapatkan jumlah 24 jam. Sewaktu belum adanya sertifikasi guru jumlah jam mengajar seorang guru hanyalah 18 jam begitu lebih jam sisa di berikan pada guru tidak tetap (GTT) yang selanjutnya atas dedikasinya dalam mengajar seorang GTT mendapatkan kelebihan jam mengajar dan dihargai dengan turunnya insentif kelebihan mengajar. Untuk saat ini sangat susah mendapatkan kelebihan jam karena kewajiban mengajar 24 jam sudah menjadi satu keharusan bagi guru yang sudah bersertifikasi. Ketentuan ini sebetulnya banyak memakan korban dari guru GTT bahkan guru PNS sekali pun karena yunior harus beralih mengajar bidang studi lainnya yang masih berpeluang mendapatkan 24 jam pelajaran bahkan sampai harus melakukan imbas ke sekolah lain, kenyataan yang terjadi hanyalah untuk sekedar memenuhi hak saja tanpa di imbangi sebuah kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan.
     Pola pembagian jam mengajar dengan memperhayang mendatikan tanggungjawab atas kinerja guru sudah ada sejak munculnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) namun wacana seperti dihargainya  2 jam pelajaran untuk guru yang menjadi pembina OSIS, pembina ekskul, guru piket, hanya berhenti di tingkat peraturan menteri saja karena kenyataan di daerah tidak pernah terealisasikan. Kenyataannya beban mengajar bagi seorang guru yang mendapatkan tugas tambahan teramatlah berat, bayangkan dengan mengajar wajib 24 jam mengajar masih harus bertanggungjawab atas wali kelas, pembina OSIS mau pun pembina ekskul, memang kelihatan sederhana hanya 24 jam namun kenyamanan pelayanan pada siswa yang sulit terpenuhi karena dengan sendirinya seorang guru lebih memperhatikan tugas wajib bertatap muka di kelas daripada harus memperhatikan perihal yang tidak dihargai dalam jumlah jam.
     Keharusan seorang guru memiliki 24 jam mengajar hanya menjadi beban bagi seorang guru, sangat elok sekali jika ada rentang jumlah jam mengajar misalkan antara 18 jam sampai 24 jam tatap muka selebihnya bisa di tambah atau pun dikurangi dengan tugas tambahan yang terpenting ekuivalensi jam mengajar guru harus tidak menyebabkan kesenjangan dan masalah baru bagi guru. Aturan tentang jam mengajar guru harus mampu memecahkan permasalahan di daerah dengan tanpa meninggalkan penafsiran tentang jam yang berbeda-beda, hal ini mengingatkan karena aturan otonomi daerah seringkali apa yang menjadi peraturan pemerintah atau pun peraturan menteri ternyata dapat di anulir oleh pemerintah daerah.
Pada era globalisasi ini, peran guru sebagai ujung tombak pendidikan memang memerlukan waktu luang untuk mengembangkan dirinya, sangat masuk akal luang waktu yang ada dapat dipergunakan untuk meningkatkan kualitasnya misalkan karena ada waktu luang guru pasti dapat berkuliah ke jenjang lebih atas lagi, atau guru bisa berkarya dengan mengasah kemampuannya dalam tulisan atau pun karya tulis, dan bahkan guru mampu untuk berkompetisi dalam pembuatan karya ilmiah mau pun media pembelajaran karena waktu luang memang disediakan.
     Salah satu upaya untuk mengejar ekuivalensi jumlah jam mengajar adalah dengan pertama, memberikan rentang jumlah jam mengajar dan juga menghargai tugas tambahan seorang guru, jika ternyata pemberlakuan aturan tersebut masih dirasa belum memecahkan masalah jam mengajar sebaiknya sebuah aturan tidaklah harus terlalu kaku, misalkan jika seorang guru memiliki dua tugas tambahan maka yang diakui hanya satu tugas tambahan saja. Terkadang aturan yang seperti inilah yang membuat kegaduhan karena terlalu banyak syarat yang harus dijalankan. Kedua, mengatur kembali aturan linierisasi. Kenyataan di daerah banyak guru yang harus memenuhi 24 jam dengan mengajar dua mata pelajaran yang tidak linier dengan ijazah, sebetulnya jika aturan linierisasi tidak diatur dengan baik banyak sekolah yang salah satu mata pelajarannya tidak ada gurunya. Ketiga, imbas sebagai salah satu cara yang paling berat untuk dilakukan oleh sekolah tetap di berlakukan.

Tidak ada komentar: