Menyayangi RTH
Sepenuh Hati
Oleh: Ahmad Amin Udin
RTH Publik |
Ruang
Terbuka Hijau (RTH) dalam pasal 1 angka 31 Undang-Undang No. 26 Tahun 20017
Tentang Penataan Ruang diartikan sebagai area memanjang/jalur dan/atau
mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman,
baik yang tumbuh secara alamiah, mau pun yang sengaja di tanam. Klasifikasi
Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat dibagi menjadi Kawasan hijau pertamanan kota,
kawasan hijau hutan kota, kawasan hijau rekreasi kota, kawasan hijau kegiatan
olah raga, kawasan hijau pemakaman,
RTH bagi masyarakat Banyuwangi khususnya
wilayah perkotaannya merupakan satu kebutuhan yang memang harus disediakan oleh
pemerintah daerah mengingat dalam perundangan disebutkan wilayah perkotaan
setidaknya memiliki 30% dari luas wilayah kota dan RTH publik 20% dari luas
wilayah kota. Setidaknya kota Banyuwangi sudah berusaha memenuhi target
prosentase ketentuan RTH seperti adanya Taman Sritanjung, RTH Sayu Wiwit, Taman
Blambangan serta RTH publik berusaha untuk memenuhi bagaian 20% luas wilayah
kota, mari kita lihat kantor-kantor pemerintahan sudah tampil cantik, hijau dan
nyaman.
Kwalifikasi dan
Fungsi RTH
Bagi masyarakat, dibangunnya fasilitas
RTH memiliki azaz manfaat yang luar biasa manfaatnya sehingga terbangunnya RTH
harus juga diikuti peran serta masyarakat karena kwalifikasi RTH telah
terangkum menjadi satu kesatuan bahwa RTH harus memenuhi beberapa kwalifikasinya
sebagai taman kota, hutan kota, sarana rekreasi dalam kota, sarana olah raga,
kawasan hijau pemakaman, ruang terbuka hijau yang produktif, kawasan jalur
hijau, dan kawasan pekarangan.
Bagi masyarakat di lingkungan perkotaan
bentuk kwalifikasi RTH memiliki fungsi sebagai kawasan hijau taman kota dan
kawasan hijau lapangan olah raga. Taman kota dibutuhkan karena memiliki hampir
semua fungsi RTH, sedangkan lapangan olah raga hijau memiliki fungsi sebagai
sarana untuk menciptakan kesehatan masyarakat selain itu bisa difungsikan
sebagaian dari fungsi RTH lainnya.
Tidaklah asing bagi masyarakat
Banyuwangi karena begitu familier dengan fungsi RTH misalkan di area RTH Taman
Blambangan yang dipenuhi dengan kelengkapan alat olah raga serta tempat
aktivitas untuk jogging, bermain bola basket, bola volley, serta area bermain roller
scooting. Taman Sritanjung juga dilengkapi sarana untuk memudahkan penyandang
cacat memasuki kawasan taman, area bermain, dan belajar. RTH Sayu Wiwit
merupakan RTH yang berada di depan pusat pemerintahan dilengkapi fasilitas wifi
yang dapat digunakan sebagai sarana belajar dan mencari informasi.
Berubahnya
Fungsi RTH
Sudah pasti peranan RTH begitu vital
bagi nadi kehidupan di perkotaan, kehadirannya memiliki peranan penting yang
tidak harus dinikmati oleh anak-anak dan remaja saja namun kehadirannya harus
juga dapat dinikmati oleh kalangan penyandang cacat dan juga orang tua usia
lanjut. Sambutan awal yang menggembirakan dan perbaikan layanan fasilitas yang
terus ditingkatkan ternyata masih belum berimbang dengan bergesernya
pemanfaatan RTH. Kegiatan-kegiatan masyarakat perkotaan yang tidak
memperhatikan kelestarian lingkungan mengakibatkan perubahan yang menurunkan
kualitas lingkungan, sedikit pertanyaan apakah turunnya kualitas RTH sebagai
akibat dari setiap masyarakat kota tidak memperhatikan atau mengetahui fungsi
RTH.
Apa yang dimaksud dari bergesernya
pemanfaatan RTH lebih mengarah pada ketidaknyamanan lingkungan sekitar,
masalahnya dari beberapa RTH yang telah dibangun pemerintah daerah berada di
dekat perkampungan penduduk misalkan RTH Sayu Wiwit atau pun juga RTH lainnya
yang secara geografis berdekatan dengan perkampungan seperti RTH Maron Genteng.
Pada awalnya sebelum adanya RTH Sayu Wiwit lokasi depan TMP merupakan lokasi
pedagang kaki lima, aktifitas yang ada hanyalah kegiatan jual beli kuliner saja
sekali tutup sudah tidak ada aktivitas kegiatan masyarakat kota lagi.
Berubahnya tata ruang perkotaan yang
merubah wajah TMP menjadi kawasan RTH telah merubah bentuk fisiknya hingga
menjadi ruang terbuka hijau sampai saat ini. Fasilitas pelengkap di RTH Sayu
Wiwit ternyata menjadi salah satu RTH yang sering dikunjungi kalangan muda dan
ternyata berakibat pada berubahnya fungsi RTH Sayu Wiwit dari fungsi awalnya.
Saat ini boleh dibilang RTH Sayu Wiwit mengalami perubahan fungsi dari RTH yang
sesungguhnya menjadi area nongkrong, trek-trekan yang hampir setiap malam
sehingga menjadi sumber pengganggu bagi lingkungan masyarakat sekitar.
Menanyakan Peran
Stakeholder
Bergesernya perubahan fungsi dari sebuah
ruang terbuka hijau haruslah disadari oleh stakeholder mulai dari pemerintaha
daerah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta masyarakat yang langsung
berhadapan dengan berbagai aktivitas masyarakat pengguna, jangan sampai begitu
mudahnya membangun kawasan hijau namun melupakan kemungkinan kemungkinan
perubahan fungsi setelah dibangunnya kawasan hijau.
Menjaga keutuhan dari fungsi RTH tidak
akan terwujud selama adanya kekurangsadaran masyarakat umum dengan hadirnya RTH.
Jika di kota Jakarta musuh utamanya adalah penggusuran dan bergesernya tata
ruang yang memakan ruang terbuka hijau justru kota kecil seperti Banyuwangi
musuh utamanya adalah prilaku masyarakatnya sendiri. Jika masyarakat kota
Jakarta berjuang mewujudkan dihargainya pejalan kaki dengan tersedianya trotoar
dan taman bermain, seharusnya Banyuwangi berjuang untuk bagaimana menjaga RTH
yang aman, hijau dan lestari. Jika di Jakarta antusias sekali pejuang lembaga
swadaya masyarakat (LSM) memperjuangkan tentang teraturnya tata ruang kota,
harusnya Banyuwangi pun muncul LSM yang berjuang untuk lingkungan ruang terbuka
hijau.
Kesimpulan
Kebutuhan masyarakat kota Banyuwangi
pada ruang terbuka hijau merupakan kebutuhan vital mengingat fungsi RTH itu
sendiri. Keberadaan RTH bisa saja bergeser dari fungsi semula karena
ketidaksadaran dari berbagai kalangan mulai dari generasi mudanya, berubahnya
fungsi RTH perlu disadari sejak dini sebagai upaya tindakan preventif dengan
menyadari adanya nadi perubahan lebih baik sejak dini melakukan tindakan
preventif yang tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah namun juga peran
serta LSM dan masyarakat yang langsung bersentuhan langsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar