- pengajaran yang sesuai dengan rumpun mata pelajaran
- menjadi tutor program paket A, B, C dan Kejuruan
- menjadi guru pamong di sekolah terbuka
- menjadi guru inti/instruktur MGMP
- membina kegiatan ekstra
- membina pengembangan diri
- melakukan pengajaran bertim
- melakukan pengajaran remidi
- terjadinya kres antara guru senior dan yunior yang merasa memiliki hak untuk mengajar 24 jam
- terjadinya diskriminasi jam antara kepala sekolah, wakasek dengan guru yang menjadi wali kelas, pembina osis, pembina ekstra dan pembina pengembangan diri.
- terjadinya pengkerdilan kreativitas guru, seperti tidak adanya penghargaan jam pada pembinaan ekstra menyebabkan guru tidak memiliki semangat, karena yang diutamakan adalah tuntutan untuk tetap mengajar.
- terjadinya penyempitan kesempatan guru dalam mengembangkan karir yang lebih tinggi, terutama guru yang mengikuti pendidikan dan mengembangkan kemampuan lebih tinggi harus melepas jam mengajar, sehingga guru yang bersangkutan harus rela tidak menerima tunjangan sertifikasi.
- terjadinya kekhawatiran antara guru tidak tetap (gtt), guru sekolah swasta yang nantinya harus keluar atau kekurangan jam mengajar.
- terjadinya beban mobilitas yang berat bagi guru yang harus imbas ke luar sekolah karena beban mengajar dan penyesuaian lingkungan yang lumayan berfariasi.
"Anda perlu referensi SKB 5 Menteri?" SILAHKAN CLICK DISINI !




