Jumat, 18 Mei 2012

GURU REBUTAN JAM MENGAJAR

Terbitnya SKB 5 Menteri untuk mengatasi distribusi guru secara nasional mengakibatkan semrawutnya penataan jam mengajar, pasalnya ketentuan mengajar 24 jam/minggu tidak dapat sepenuhnya memenuhi kebutuhan guru terutama bagi mereka yang sudah menerima sertifikasi. Mengapa demikian? Pertentangan yang terjadi intinya hanya pada jam tatap muka mengajar guru, permasalahannya adalah dengan terbitnya  SKB 5 Menteri yang didahului dengan terbitnya Permendiknas No. 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Perattran Menteri Pendidikan Nasional No. 39 Tahun 2009, dalam Pasal 5 permendiknas tersebut ada beberapa jam untuk guru yang tidak diakui, seperti:
  1. pengajaran yang sesuai dengan rumpun mata pelajaran
  2. menjadi tutor program paket A, B, C dan Kejuruan
  3. menjadi guru pamong di sekolah terbuka
  4. menjadi guru inti/instruktur MGMP
  5. membina kegiatan ekstra
  6. membina pengembangan diri
  7. melakukan pengajaran bertim
  8. melakukan pengajaran remidi
Sehingga apa yang terjadi di tingkat ujung tombak pendidikan (guru) yang terjadi adalah:
  1. terjadinya kres antara guru senior dan yunior yang merasa memiliki hak untuk mengajar 24 jam
  2. terjadinya diskriminasi jam antara kepala sekolah, wakasek dengan guru yang menjadi wali kelas, pembina osis, pembina ekstra dan pembina pengembangan diri.
  3. terjadinya pengkerdilan kreativitas guru, seperti tidak adanya penghargaan jam pada pembinaan ekstra menyebabkan guru tidak memiliki semangat, karena yang diutamakan adalah tuntutan untuk tetap mengajar.
  4. terjadinya penyempitan kesempatan guru dalam mengembangkan karir yang lebih tinggi, terutama guru yang mengikuti pendidikan dan mengembangkan kemampuan lebih tinggi harus melepas jam mengajar, sehingga guru yang bersangkutan harus rela tidak menerima tunjangan sertifikasi.
  5. terjadinya kekhawatiran antara guru tidak tetap (gtt), guru sekolah swasta yang nantinya harus keluar atau kekurangan jam mengajar.
  6. terjadinya beban mobilitas yang berat bagi guru yang harus imbas ke luar sekolah karena beban mengajar dan penyesuaian lingkungan yang lumayan berfariasi.
Sepatutnya kita renungkan apa yang diungkapkan oleh Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia yang mengungkapkan, " Dengan adanya SKB 5 Menteri ini, beban mengajar guru benar-benar diberlakukan untuk tatap muka minimal 24 jam/minggu dan maksimal 40 jam/mhnggu. Beban kerja ini hanya di depan kelas saat mengajar siswa. Akibatnya, para guuru banyak yang kekurangan jam mengajar," kata Retno Listiyani di Jakarta, Minggu 11 Maret 2012. Hal senada juga disampaikan Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia (FGII).

"Anda perlu referensi SKB 5 Menteri?" SILAHKAN CLICK DISINI !